Usai Mencuri, Sapta Ajak Pacar ke Pondok Jagung Bakar, Hmmm.....
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:06 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ridho. (zrn)
Sapta Susanto malu bukan kepalang. Maksud hati ingin memanjakan sang kekasih, dia malah ditangkap polisi, Sabtu (1/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi