Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...

jpnn.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kukuh pada sikapnya yang telah dituangkan dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Aziz, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Secara prinsip di eksepsi kami sampaikan seperti itu," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan di dalam persidangan terkait tanggapan dari JPU.
Dia juga menilai tanggapan dari JPU memberatkan bagi terdakwa.
"Itu tugasnya jaksa karena memberatkan terdakwa," lanjutnya.
Sidang lanjutan dengan digelar pada Selasa (30/3), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Begini komentar Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati