Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...
jpnn.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kukuh pada sikapnya yang telah dituangkan dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Aziz, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Secara prinsip di eksepsi kami sampaikan seperti itu," kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan di dalam persidangan terkait tanggapan dari JPU.
Dia juga menilai tanggapan dari JPU memberatkan bagi terdakwa.
"Itu tugasnya jaksa karena memberatkan terdakwa," lanjutnya.
Sidang lanjutan dengan digelar pada Selasa (30/3), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Begini komentar Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah
- Kota Bandung Setop Buang Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut, Pj Wali Kota Buka Suara