Usai Mengambil Uang dan HP, IY Memperkosa Wanita Panggilan

Usai Mengambil Uang dan HP, IY Memperkosa Wanita Panggilan
Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pemerasan dan pemerkosaan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/5). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Namun, tidak lama kemudian, tersangka mengambil pisau lipat yang telah dipersiapkan. Tersangka menodongkan pisau tersebut pada leher korban, dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas.

"Ini sudah direncanakan, karena dari awal tersangka sudah membawa tali, dan pisau. Sudah direncanakan dari awal," ungkap Fatkhur.

Kemudian, korban mengeluarkan satu buah dompet berisi uang Rp100 ribu, dan langsung diberikan kepada tersangka.

IY mengikat korban dengan posisi tengkurap, dan mengambil satu buah telepon pintar milik korban yang ada di atas tempat tidur.

"Setelah mendapatkan uang, dan handphone milik korban, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan di tempat itu juga. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Korban menyatakan menyetujui permintaan tersangka dengan tarif Rp450 ribu untuk sekali main.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News