Usai Mengantar Pacar, Angga Pulang ke Rumah, Berbuat Jahat, Itu Tampangnya
Selasa, 16 Maret 2021 – 19:40 WIB

Angga Santana Dewa (27), pelaku penganiayaan terhadap bocah dua tahun saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Senin (15/3). Foto: Dokumentasi Satreskrim Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Saat itu Angga Santana Dewa mengantar pacarnya ke tempat kerja, lantas pulang ke rumah, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim