Usai Mengantar Pasien COVID-19, Petugas Ambulans Dirampok, Pelaku Sudah Teridentifikasi
jpnn.com, REJANG LEBONG - Petugas ambulans di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban perampokan pada 3 Juli 2021.
Polisi saat ini masih melakukan perburuan terhadap tujuh orang terduga pelaku.
"Para pelakunya sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam pencarian," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Kamis.
Dia menjelaskan, pencarian tujuh orang terduga pelaku perampokan petugas ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Dinkes Rejang Lebong yang terjadi pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.06 WIB ini dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Polres Rejang Lebong.
Para pelaku perampokan tenaga medis oleh tim khusus Polres Rejang Lebong ini, kata dia, ditargetkan secepatnya bisa segera ditangkap sehingga bisa dijatuhi sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Dia juga mengimbau, agar para pelaku ini segera menyerahkan diri kepada petugas karena jika tidak akan diberikan tindakan tegas yang terukur.
Sebelumnya, kasus perampokan petugas ambulans PSC 119 Dinkes Rejang Lebong terjadi di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.06 WIB, tepatnya di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dua orang petugas ambulans yang terdiri dari sopir dan perawat dirampok oleh tujuh orang pelaku setelah mobil ambulans pelat BD-9177-KY ini bermaksud pulang ke Kota Curup setelah mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel.
AKBP Puji Prayitno meminta para pelaku perampokan segera menyerahkan diri, karena jika tidak akan diberikan tindakan tegas yang terukur.
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja