Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain
Senin, 07 Agustus 2017 – 08:27 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.
Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.
Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)
Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen