Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain
Senin, 07 Agustus 2017 – 08:27 WIB
“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.
Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.
Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)
Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo