Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang advokat bernama Sudarmono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).
Sudarmono ditangkap usai mengikuti persidangan perkara gugatan sederhana mewakili pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah, dan Mahin di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Penggugatnya yakni Suharni melalui kuasa hukumnya Gaguk Prihadi Asmito.
Usai mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono sudah ditunggu dan langsung dijemput Tim Intelijen Kejari Surabaya didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki di luar ruangan.
Sudarmono tampak pasrah.
Dia tidak memberikan perlawanan.
Sudarmono hanya meminta izin untuk ke kamar kecil guna menghubungi keluarganya.
Jaksa Rahmat menjelaskan Sudarmono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Surabaya.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru