Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang advokat bernama Sudarmono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).
Sudarmono ditangkap usai mengikuti persidangan perkara gugatan sederhana mewakili pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah, dan Mahin di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Penggugatnya yakni Suharni melalui kuasa hukumnya Gaguk Prihadi Asmito.
Usai mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono sudah ditunggu dan langsung dijemput Tim Intelijen Kejari Surabaya didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki di luar ruangan.
Sudarmono tampak pasrah.
Dia tidak memberikan perlawanan.
Sudarmono hanya meminta izin untuk ke kamar kecil guna menghubungi keluarganya.
Jaksa Rahmat menjelaskan Sudarmono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Surabaya.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka