Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:55 WIB

Advokat Sudarmono pasrah saat dijemput tim Intelijen Kejari Surabaya usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. Foto: Dok. Kejari Surabaya
Sudarmono yang tak terima dengan putusan itu lalu melakukan upaya banding.
Namun, majelis hakim pengadilan tinggi malah menambah hukuman empat tahun penjara untuk Sudarmono.
Di tingkat kasasi, hakim agung menguatkan putusan itu.
"Putusan kami terima pada 2020 lalu. Jaksanya waktu itu Pak Sumanto dan saya sebagai jaksa kedua," ujar Rahmat.
Eksekusi tersebut sebetulnya dilakukan kepada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo.
Namun, saat melakukan pendampingan sidang, yang hadir hanya satu orang.
"Yang hadir satu yaitu Sudarmono. Langsung kami amankan," kata dia.
Terkait keberadaan Sutarjo, pihaknya mengaku masih melakukan pencarian terhadap pengacara yang menjadi terpidana itu.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat