Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
"Kami dapat informasi yang bersangkutan ada sidang di PN Surabaya, tetapi setelah kami tunggu dia tidak terlihat," ungkap dia.
Sekadar diketahui, perkara Sudarmono dan Sutarjo itu berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte Nomor 3 Notaris Mashudi 18 Mei 2009. Adapun terdakwanya ialah Sutarjo dan Sudarmono.
Keduanya mendapat kuasa dari Khoyana membuat dan mengirimkan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akte.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu saat pembuatan akte para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.
Notaris tidak diterima kemudian melapor ke Polda Jatim.
Sudarmono dan Sutarjo dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah kepada penguasa. (mcr12/jpnn)
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik