Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:09 WIB
Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban ditemukan orang tua dan membawanya ke kantor polisi.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang pria di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur seusai menonton acara Kuda Lumping.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda