Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji
jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan Rangga tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).
Menurut pengakuan tersangka Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky bahwa uang hasil curian dari rumah korban digunakan mereka untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka Rangga usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.
"Mereka habiskan uang hasil rampokan untuk bersenang- senang dan membeli narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Ketiga pelaku juga telah menjalani tes urine.
"Ketiganya positif mengandung amfetamine dan metamfetamine," ujar Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur.
RTS merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.
Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya