Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji
jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan Rangga tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).
Menurut pengakuan tersangka Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky bahwa uang hasil curian dari rumah korban digunakan mereka untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka Rangga usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.
"Mereka habiskan uang hasil rampokan untuk bersenang- senang dan membeli narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Ketiga pelaku juga telah menjalani tes urine.
"Ketiganya positif mengandung amfetamine dan metamfetamine," ujar Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur.
RTS merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.
Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polemik Pasar Tumpah Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Pembongkaran Menyeluruh
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya