Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan Rangga tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).
Menurut pengakuan tersangka Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky bahwa uang hasil curian dari rumah korban digunakan mereka untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka Rangga usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.
"Mereka habiskan uang hasil rampokan untuk bersenang- senang dan membeli narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Ketiga pelaku juga telah menjalani tes urine.
"Ketiganya positif mengandung amfetamine dan metamfetamine," ujar Yusri.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH terkait kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur.
RTS merupakan pelaku utama yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.
Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur