Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji
Kamis, 20 Mei 2021 – 18:48 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi perampokan.
Baca Juga:
Sedangkan, AH merupakan penadah barang hasil kejahatan dalam kasus tersebut.
Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
BACA JUGA: Pria Bertato Ini Langsung Gemetaran dan Menangis Saat Diinterogasi Polisi
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)
Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur