Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji

Usai Merampok dan Memerkosa Korban, Rangga Cs Ternyata Berbuat Aksi Tak Terpuji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi perampokan.

Sedangkan, AH merupakan penadah barang hasil kejahatan dalam kasus tersebut.

Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.

BACA JUGA: Pria Bertato Ini Langsung Gemetaran dan Menangis Saat Diinterogasi Polisi

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)

Rangga alias RTS, 26 dan rekannya RP alias Rizky menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang dan membeli narkoba jenis sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News