Usai Minta Putus dengan Pacar, AKG Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji
Senin, 11 Januari 2021 – 01:59 WIB

AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, pelaku pencuirna HP sang pacar ini akhirnya diringkus polisi. Foto: sumutpos.co
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Digerebek Warga, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Medan Baru guna pengembangan selanjutnya dan kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (mag-1/sumutpos.co)
AKG, 29, warga Jalan Periuk Gg Subur Medan Petisah, ditangkap polisi di halaman Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumut pada 26 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi