Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
Minggu, 20 Agustus 2017 – 01:19 WIB
Kurniasari terus saja menyemprot Anshar dengan kalimat pedas.
“Kamu itu harusnya malu karena korban kamu itu anak kecil,” tambah Kurniasari.
Setelah puas menyemprot Anshar, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Anshar.
Anshar terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena terdakwa telah terbukti mencabuli AM dengan tipu muslihat, sebagaimana UU mengatur maka terdakwa akan saya hukum selama tujuh tahun penjara,” kata Kurniasari. (osa)
Kebiasaan Anshar menonton film panas membawanya ke penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023