Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu

Usai Nonton Film Panas, Anshar Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Kurniasari terus saja menyemprot Anshar dengan kalimat pedas.

“Kamu itu harusnya malu karena korban kamu itu anak kecil,” tambah Kurniasari.

Setelah puas menyemprot Anshar, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Anshar.

Anshar terbukti melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena terdakwa telah terbukti mencabuli AM dengan tipu muslihat, sebagaimana UU mengatur maka terdakwa akan saya hukum selama tujuh tahun penjara,” kata Kurniasari. (osa)


Kebiasaan Anshar menonton film panas membawanya ke penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News