Usai Payment Gateway, Denny Indrayana Masih Ditunggu Kasus Lain

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham 2014 dengan tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana, belum tuntas.
Sebab, Bareskrim Polri masih menunggu perhitungan resmi kerugian negara dalam proyek itu dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sampai hari ini belum, kami masih menunggu secara resmi hasil audit BPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (3/7).
Dia menegaskan, kalau audit BPK sudah diserahkan ke Polri maka pemeriksaan Denny dianggap selesai. Kendati payment gateway nanti dianggap selesai, Bareskrim sudah bersiap untuk mengusut kasus lain yang diduga terkait Denny.
"Kalau itu (audit BPK) sudah berarti selesai pemeriksaan Pak DI terhadap kasus payment gateway. Tapi (kasus) yang lain kan belum," ungkap pria yang karib disapa Buwas ini.
Namun Buwas enggan membeber apa saja kasus lain yang sudah menanti mantan staf khusus kepresidenan tersebut. "Nanti dong, yang jelas ada," tegasnya.
Buwas pun memberikan isyarat bahwa salah satu kasusnya yakni yang dilaporkan mantan staf Denny di Kemenkumham. "Itu kan laporan dari stafnya dulu, mantan staf pak Denny," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini.
Dia membantah mencicil-cicil penanganan kasus ini. Sebab, kata Buwas, laporan dan permasalahannya berbeda-beda. "Yang laporan beda masa digabung?" katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham 2014 dengan tersangka mantan Wamenkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan