Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan Udar terkait kedudukannya selaku pengguna anggaran dari kegiatan pengadaan armada Transjakarta. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terkait kronologis proses perencanaan, kegiatan lelang, pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang. "Hingga pelaporan hasil pelaksanaan," kata Tony, Rabu (4/6).
Selain Udar, hari ini Kejagung juga memeriksa tersangka Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Namun sayangnya Prawoto berhasil menghindar dari awak media.
Menurut Tony, Prawoto dicecar mengenai kronologis proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan armada busway dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. "Termasuk juga pelaksanaan pengawasan dari kegiatan pengadaannya, mengingat kedudukan tersangka selaku ketua perencanaan sekaligus pengawasan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono hari ini (4/6) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS