Usai Pengajian Langsung Menjambret

Usai Pengajian Langsung Menjambret
Usai Pengajian Langsung Menjambret

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah tas warna orange berisikan kitab Al alquran, uang tunai Rp.500 ribu, dan satu unit sepeda motor merek honda scoopy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun. (bal)


BANDUNG - Dua anak baru gede, TF alias Ntet (16) dan Anggi Lesmana alias Akew (18), nekat melakukan aksi penjambretan bersama dua orang rekannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News