Usai Periksa Ahok, Apa Langkah Bareskrim?
jpnn.com - JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menerangkan pihaknya belum melakukan tindakan terhadap keterangan yang sudah diberikan Ahok.
Pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan terlapor.
"Kami lihat perkembangan penyelidikan ini," kata Agus di gedung sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Mengenai apakah akan ada agenda pemanggilan Ahok setelah ini, Agus belum merencanakannya.
Namun dia memastikan, apabila keterangan Ahok dibutuhkan lagi, maka yang bersangkutan akan dipanggil kembali.
Sementara itu, Agus menuturkan, dalam pekan ini, pihaknya akan memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak Kementerian Agama, dan ahli tafsir Al-quran guna melihat pernyataan Ahok mengenai surat Al-maidah 51.
"Kami agendakan minggu ini periksa orang yang punya kapasitas tentang bahasa, ahli agama, dan ahli pidana," jelas dia.
JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban