Usai Periksa Sekretaris MA, KPK Gelar Perkara
![Usai Periksa Sekretaris MA, KPK Gelar Perkara](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160530_141423/141423_939256_Gedung_KPK_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi hari ini kembali diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Agus, sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK itu.
"Selalu nanti anak-anak (penyidik), kalau sudah lengkap ekspos ke kami (pimpinan)," kata Agus usai sebuah acara di Lembaga Ketahanan Nasional, di Jakarta, Senin (30/5).
Pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah mendapatkan pemaparan dari penyidik. "Lalu kami akan mengambil langkah-langkah," ujar Agus.
Seperti diketahui, Nurhadi sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
Saat menggeledah kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik menemukan duit Rp 1,7 miliar. Saat ini asal muasal uang itu tengah diperiksa anak buah Agus. Penyidik antikorupsi baru menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Sekretaris Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri