Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk
Rabu, 18 Oktober 2017 – 06:59 WIB

Pelaku pesta ganja. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat ini pelaku MR masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku akan dikenakan pasal 111 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelayan rumah makan patungan Rp 200 ribu untuk membeli ganja
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba