Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk

Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk
Pelaku pesta ganja. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat ini pelaku MR masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku akan dikenakan pasal 111 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)


Pelayan rumah makan patungan Rp 200 ribu untuk membeli ganja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News