Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri
Selasa, 26 November 2013 – 20:43 WIB

Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)
SAGULUNG - Efek minuman keras (miras) benar-benar membuat mata pemuda berinisial MTY "gelap". Bagaimana tidak, saat teler, pemuda 17 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti