Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri
Selasa, 26 November 2013 – 20:43 WIB
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)
SAGULUNG - Efek minuman keras (miras) benar-benar membuat mata pemuda berinisial MTY "gelap". Bagaimana tidak, saat teler, pemuda 17 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung