Usai Pijat, Ditanya Mau Nambah Nggak? Kalau Mau Rp500 Ribu
Minggu, 22 Februari 2015 – 02:41 WIB

ilustrasi
Ia mengecam, aksi maksiat tersebut sebab di Kabupaten Bogor seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Menurut dia, jika masih ada yang melanggar harus segera ditindak dan segera ditutup. "Perbuatan asusila, kemaksiatan, dalam apapun bentuknya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap norma agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” katanya.
Ia mendesak, Satpol PP harus bertindak tegas dalam menertibkan kawasan-kawasan yang menjadi sarang kemaksiatan di Kabupaten Bogor. “Satpol PP berkewajiban untuk menertibkan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, karena ini sudah masuk ke dalam ranah ketertiban umum,” tambahnya. (rp6)
BOGOR - Aksi maksiat tak bisa menjadikan pelaku sebagai satu-satunya biang keladi. Lemahnya pengawasan, juga mengakibatkan, kegiatan tak terpuji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter