Usai Sahur Berdua di Kamar Kos, Malah Ngeseks
Jumat, 19 Juli 2013 – 03:17 WIB
Sementara, Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Firdaus, mengatakan bersalah karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan perda no 8 tahun 2005, tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3).
"Kami sudah menyuruh mereka untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu kami suruh mereka pulang. Ini hanya sekedar pembinaan dulu," katanya.(cr6)
TANJUNGPINANG -Salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Tanjungpinang, digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang saat gelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka