Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal
Jumat, 24 Mei 2019 – 13:08 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(arf/pojokjabar)
Kronologisnya korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Jadwal Syuting Padat saat Ramadan, Ayu Ting Ting Ungkap Cara Bagi Waktu Istirahat
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung