Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal

Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(arf/pojokjabar)


Kronologisnya korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News