Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:49 WIB
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Persidangan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dipmpin Ketua Majelis Hakim Anry Widyo Laksono,SH,MH. Mengenakan baju batik, Wahidin Puarada (WP), calon gubernur dalam Pilgub Papua Barat lalu datang ke kantor Pengadilan Tipikor yang juga gedung Pengadilan Negeri Manokwari sekitar pukul 11.30 WIT didampingi penasehat hukumnya,Toto Ismono SH. Sambil menunggu persidangan, Wahidin a menempatkan diri menjalankan sholat Zhuhur di Musholla Pengadilan Negeri.
Sekitar pukul 14.30 WIT,persidangan dimulai. Wahidin terlihat duduk tenang di kursi terdakwa dihadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim,Anry Laksono mengawali dengan menanyakan identitas, alamat dan pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU),Ahmad Arief,SH dan Arfan Halim,SH menuntut terdakwa,WP atas dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rp 4 miliar. Terdakwa dengan jabatannya sebagai Bupati Fakfak telah mencairkan dana Rp4 M untuk pihak ketiga PT Atamimi Invesment dalam bentuk kerjasama dan dikategorikan memperkaya diri sendiri atau orang lain seperti diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Kourpsi. ‘’Akibat perbuatan ini kerugian negara Rp4 miliar,’’ ujar JPU dalam dakwannya.
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan
BERITA TERKAIT
- AKBP Ruri Prastowo Gelar Cooling System di Desa Sidomulyo Demi Mewujudkan Pilkada Damai
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK 2024 Submit & Memenuhi Syarat, Oh Bikin Cemas
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah