Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan

Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Dalam dakwannya, JPU menjelaskan,pada 22 Juli hingga 13 September 2002,WP yang saat itu menjabat bupati Fakfak diperkenalkan dengan seorang pengusaha asal Jakarta . Sehingga terjalin pembicaraan untuk melakukan kerjasama,dimana Pemkab Fakfak akan memberi modal Rp 4 miliar. Dan Pemkab Fakfak akan mendapatkan keuangan sebesar Rp 250.000.000 per triwulan.

 

Penandatanganan kerjasama Pemkab Fakfak dengan PT Atamimi Invesment tersebut berlangsung disaksikan Ketua DPRD saat itu,Frederik Iba. Perjanjian kerjasama akan berlangsung sampai tahun 2004.

   

Namun menurut JPU,perjanjian dengan pihak ketiga ini tidak didasari dengan peraturan daerah (Perda),sehingga telah menyalahi aturan negara.’’Pemda dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga bila diatur dengan Perda,’’ ujar JPU.

  

Dikatakan JPU lagi,sebelum pencairan,pada 2 Agustus 2002,WP memanggil Kepala Badan Pengelola  Keuangan Daerah (Ka BPKD) untuk proses pencairan uang Rp  4 miliar. Namun saat itu,menurut JPU,Ka BKD mengingatkan bahwa dana Rp 4 miliar yang dimaksud merupakan dana abadi untuk program rumah rakyat sesuai nomenklatur dalam APBD 2002. Hingga,dana dicairkan dan langsung ditransfer ke rekening PT Atamimi Invenstmen.

  

MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News