Usai Sidang, Mantan Bupati Langsung Ditahan
Rabu, 07 Maret 2012 – 06:49 WIB
Atas dakwaan ini,Wahidin Puarada yang diberi kesempatan oleh majelis hakim,langsung menanggapi. Terdakwa Wahidin Puadara menyatakan,ada beberapa hal yang tidak benar dalam dakwaanJPU,seperti pertemuan dengan Ka BPKD. Namun,pembelaan terdakwa secara panjang lebar akan disampaikan secara tertulis pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan digelar, besok( 8/3).
Toto Ismoto, penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi secara tertulis. Advokat menilai,JPU kurang memahami membuat susunan surat dakwaan No Registrasi Perk:PDS-01/Fakfak/01/2012,tan ggal 24 Februari 2012.
‘’Dalam surat dakwaan primer,penuntut umum mencantumkan terdakwa Dr Wahidin Puarada,MSi,ditulis lengkap,yaitu selaku Bupati Kabupaten Fakfak,berarti kapasitas terdakwa sebagai pegawai negeri, Dengan demikian,surat dakwaan penuntut umum tidak jelas atau kabur karena surat dakwaan primair dan subsidair,unsur setiap orang dalam dakwaan tersebut sama dan seharusnya dakwaan dibuat disusun dalam bentuk alternative yaitu kesatu atau kedua,bukan primer subsider,’’urainya. (lm)
MANOKWARI - Mantan Bupati Fakfak dua periode (tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010), Dr Wahidin Puarada,MSi akhirnya Selasa (6/3) duduk di kursi pesakitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai