Usai Sidang Putusan, Dua Terdakwa Narkoba Duel di Sel Pengadilan
jpnn.com - BENGKULU – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34) terlibat baku hantam di dalam sel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bengkulu.
Seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), perkelahian yang terjadi pada Rabu (22/6) sekira pukul 14.00 WIB itu berawal ketika terdakwa Exrin selesai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Berselang sekitar sepuluh menit setelah Exrin berada di ruang tahanan, terdengar keributan dari dalam ruang tahanan. Spontan masyarakat dan kepolisian yang berjaga pun menuju sumber suara. Ternyata kedua terdakwa sudah saling bau hantam.
Perkelahian itu dipicu sindiran Firman terhadap Exrin, atas vonis yang sama dengan bandar sabu-sabu, Ali Amran, 41. Exrin yang tengah galau lantas naik pitam dan perkelahian pun tak terhindarkan. Polisi pun berhasil melerai dan memisahkan keduanya.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik SH MH membenarkan terjadi perkelahian antara kedua terdakwa yang terlibat perkara narkotika tersebut.
“Ya, tadi saya dengar ada dua terdakwa narkoba yang terlibat pekelahian, tapi sekarang masalahnya sudah diredam sama polisi yang jaga,” tegasnya. (470/ray/jpnn)
BENGKULU – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34) terlibat baku hantam di dalam sel usai mengikuti persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi