Usai Sidang Putusan, Dua Terdakwa Narkoba Duel di Sel Pengadilan

jpnn.com - BENGKULU – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34) terlibat baku hantam di dalam sel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bengkulu.
Seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), perkelahian yang terjadi pada Rabu (22/6) sekira pukul 14.00 WIB itu berawal ketika terdakwa Exrin selesai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Berselang sekitar sepuluh menit setelah Exrin berada di ruang tahanan, terdengar keributan dari dalam ruang tahanan. Spontan masyarakat dan kepolisian yang berjaga pun menuju sumber suara. Ternyata kedua terdakwa sudah saling bau hantam.
Perkelahian itu dipicu sindiran Firman terhadap Exrin, atas vonis yang sama dengan bandar sabu-sabu, Ali Amran, 41. Exrin yang tengah galau lantas naik pitam dan perkelahian pun tak terhindarkan. Polisi pun berhasil melerai dan memisahkan keduanya.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik SH MH membenarkan terjadi perkelahian antara kedua terdakwa yang terlibat perkara narkotika tersebut.
“Ya, tadi saya dengar ada dua terdakwa narkoba yang terlibat pekelahian, tapi sekarang masalahnya sudah diredam sama polisi yang jaga,” tegasnya. (470/ray/jpnn)
BENGKULU – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34) terlibat baku hantam di dalam sel usai mengikuti persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak