Usai Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Pejabat Dinyatakan Positif
jpnn.com, MEDAN - Seorang kepala seksi (Kasi) di Kejaksaan Tinggi Sumut inisial SS dinyatakan sembuh dari COVID-19.
SS berhasil sembuh setelah selama 21 hari dirawat di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
"Saya harus tetap penuh semangat melawan COVID-19 yang telah masuk ke dalam tubuh hingga bersarang ke paru-paru," ujar SS, pasien COVID-19 yang sudah sembuh di Medan, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan dirinya diketahui positif COVID-19, setelah melakukan tes usap reaksi rantai polomerase (PCR) di RS Royal Prima Medan.
Selanjutnya, ia melaksanakan isolasi mandiri dan sekaligus pengobatan agar bisa sembuh dari COVID-19 yang telah menjalar ke bagian paru-paru, sulit bernapas dan bergerak.
"Namun berkat kesabaran, tabah dan gigih akhirnya setelah dirawat selama 21 hari di rumah sakit swasta itu, saya dinyatakan sembuh oleh dokter," ujarnya.
Pasien tersebut mengatakan selama dalam perawatan COVID-19 tetap menjaga imun tubuh, rajin makan buah/sayur, minum obat dari dalam dan luar negeri, serta rajin berolahraga.
SS menambahkan, dirinya tertular positif COVID-19, bukan di lingkungan kerja Kejati Sumut, melainkan saat melaksanakan perjalanan dinas di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun dan beberapa daerah lainnya.
Seorang pejabat dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan dinas melakukan sosialisasi pencegahan penularan virus corona jenis baru itu.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim