Usai Tabrak Pengendara hingga Tewas, Mobil Honda City Kabur
Aksi ugal-ugalan REN akhir terhenti di Jalan Bastun Kecamatan Marabahan, niatnya kabur ke arah Ulu Benteng harus terhenti. Mobil yang dibawanya menabrak warung nasi kuning warga. Dan tersangka REN diamankan warga dan pihak polres Batola.
Kejadian tabrakan maut tragis ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Batola Didik Suhartanto, Selasa (11/6) saat melakukan olah TKP.
Menurut Didik, pelaku REN, mengendarai mobil setelah meminum minuman keras. "Pelaku diketahui meminum minuman keras sebelum memacu mobilnya," ujarnya.
Didik menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas yang dilakukan pelaku. REN tidak menolong korban dan kabur yang mengakibatkan korban lain. Serta memiliki unsur kesengajaan berkendara dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Pelaku kami kenakan pasal 311 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Terakhir Didik mengungkapkan, untuk REN sudah berada di polres Batola. Serta belum bisa dimintai keterangan pasti. "Pelaku belum sehat, masih dalam pengaruh miras," ceritanya.(bar/ema)
Sebuah mobil Honda City Coklat Metalik dengan nomor polisi B 1753 NES terlibat tabrak lari di pusat kota Marabahan, Senin (10/6) sekitar pukul 22.45 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja