Usai Sidang Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan
Kamis, 19 November 2020 – 19:48 WIB
Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Superman Is Dead Habis-habisan di Singaraja Fest 2023
- Jerinx SID Belum Tertarik Maju Jadi Calon Gubernur Bali, Ini Alasannya
- Jerinx SID Tidak Didampingi Nora Alexandra di Singaraja Fest 2023, Ini Sebabnya
- Jerinx SID Beri Pujian untuk Singaraja Fest 2023