Usai Sidang Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan

Usai Sidang Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan
Nora Alexandra dan suami, Jerinx SID. Foto: Instagram

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News