USD 50 Ribu dari Rudi Batal Diserahkan ke Komisi Energi DPR

USD 50 Ribu dari Rudi Batal Diserahkan ke Komisi Energi DPR
Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) yang menjadi barang bukti dalam kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 925/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi mengungkapkan, pernah ada pemberian USD 50 ribu kepada Waryono Karno saat masih menjadi sekretaris jenderal di kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik itu. Uang itu dibawa suruhan Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, untuk diserahkan ke Komisi VII DPR yang membidangi energi.

Keterangan ini disampaikan Didi saat bersaksi dalam persidangan atas Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Rudi merupakan terdakwa dalam persidangan perkara suap proyek SKK Migas.

“Ada yang hadir dari SKK. Dia mencari Pak Sekjen (Waryono, red). Kita hitung, di sana ada USD 50 ribu. Saya bilang dalam hati, 'Kok cuma USD 50 ribu? Nanti marah'," kata Didi di hadapan majelis hakim.

Namun, kata Didi, uang USD 50 ribu itu tidak jadi didistribusikan ke DPR. Hal ini berbeda dengan dana sebesar USD 140 ribu yang diserahkan kepada Komisi VII DPR.

"Saya lapor ke Pak Sekjen (Waryono, red), ‘tidak jadi sampaikan, Pak. Cuma 50’. Lalu setelah itu saya pulang," ujarnya.

Karena tidak jadi diberikan kepada Komisi VII DPR, uang itu lantas disimpan di bagian biro keuangan ESDM. Didi pun melapor kepada Waryono bahwa uang USD 50 ribu dari Rudi masih ada. "Kata Pak Sekjen simpan dulu," ucapnya.

Setelah itu, Didi menyatakan, uang USD 50 ribu itu akhirnya diserahkan ke KPK. "Pada waktu kami dipanggil (KPK), kami sampaikan uang itu disitu. Kami serahkan," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi mengungkapkan, pernah ada pemberian USD 50 ribu kepada Waryono Karno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News