Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba, Mau Jadi Apa Nanti?

Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba, Mau Jadi Apa Nanti?
Pengedar sabu-sabu dan pil koplo ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, TUBAN - Satreskoba Polres Tuban, Jatim berhasil menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Salah satu tersangka diketahui masih berusia 18 tahun. Pemuda berinisial AHP itu mengedarkan barang haram tersebut pada kalangan pelajar dan mahasiswa.

Selain tersangka AHP, polisi juga berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Para pelaku itu diketahui berinisial B, GAS, M,RH, S,FAT, dan BDU. Mereka ditangkap secara marathon selama periode Januari 2020.

AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban menjelaskan tersangka AHP dan GAS terjerat kasus peredaran pil koplo pada kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Sementara lima tersangka lain ditangkap atas tuduhan peredaran sabu-sabu, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari luar daerah," jelas AKBP Nanang.

Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yaitu 36,56 gram sabu-sabu dan 10.330 butir pil koplo double L. 

Para tersangka pengedar pil koplo akan dijerat undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Sementara tersangka pengedar sabu-sabu dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pemuda usia 18 tahun ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News