Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba, Mau Jadi Apa Nanti?
jpnn.com, TUBAN - Satreskoba Polres Tuban, Jatim berhasil menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Salah satu tersangka diketahui masih berusia 18 tahun. Pemuda berinisial AHP itu mengedarkan barang haram tersebut pada kalangan pelajar dan mahasiswa.
Selain tersangka AHP, polisi juga berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Para pelaku itu diketahui berinisial B, GAS, M,RH, S,FAT, dan BDU. Mereka ditangkap secara marathon selama periode Januari 2020.
AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban menjelaskan tersangka AHP dan GAS terjerat kasus peredaran pil koplo pada kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Sementara lima tersangka lain ditangkap atas tuduhan peredaran sabu-sabu, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari luar daerah," jelas AKBP Nanang.
Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yaitu 36,56 gram sabu-sabu dan 10.330 butir pil koplo double L.
Para tersangka pengedar pil koplo akan dijerat undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Sementara tersangka pengedar sabu-sabu dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pemuda usia 18 tahun ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap