Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
jpnn.com, BANJAR BARU - Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).
PSK yang tertangkap adalah SH (26). Wanita asal Malang itu mengaku ditipu oleh kenalannya.
Awalnya, dia diajak untuk bekerja sebagai pramusaji di kafe. Namun, dia malah dijadikan PSK.
"Saya sudah dua bulan di sini. Seingat saya sudah 15 kali melayani laki-laki," kata SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (18/5).
SH mengaku memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali berkencan.
Dia menyisihkan Rp 25 ribu untuk membayar sewa kamar.
"Dia tertangkap berkat informasi intelijen kawan-kawan di lapangan," jelas Penyidik PNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahrin mengatakan, SH akhirnya dijatuhi vonis satu bulan penjara dengan tiga bulan percobaan.
Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal