Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan

Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
SUASANA PENGGEREBEKAN - Razia Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan kembali mendapat tangkapan. Seorang PSK berusia 26 tahun. Ia mengaku sudah dua bulan melayani para pria hidung belang. Foto Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).

PSK yang tertangkap adalah SH (26). Wanita asal Malang itu mengaku ditipu oleh kenalannya.

Awalnya, dia diajak untuk bekerja sebagai pramusaji di kafe. Namun, dia malah dijadikan PSK.

"Saya sudah dua bulan di sini. Seingat saya sudah 15 kali melayani laki-laki," kata SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (18/5).

SH mengaku memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali berkencan.

Dia menyisihkan Rp 25 ribu untuk membayar sewa kamar.

"Dia tertangkap berkat informasi intelijen kawan-kawan di lapangan," jelas Penyidik PNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru Muhammad Bahrin mengatakan, SH akhirnya dijatuhi vonis satu bulan penjara dengan tiga bulan percobaan.

Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News