Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:37 WIB
Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.
Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.
"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (fud/ema)
Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Blusukan di Banjarbaru, Kaesang Bantu Pengobatan dan Renovasi Rumah Warga
- Kaesang bersama HIPMI Beri Santunan kepada Anak Yatim di Banjarbaru
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor