Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:37 WIB

SUASANA PENGGEREBEKAN - Razia Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan kembali mendapat tangkapan. Seorang PSK berusia 26 tahun. Ia mengaku sudah dua bulan melayani para pria hidung belang. Foto Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN
Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.
Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.
"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (fud/ema)
Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti