Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan

Usia 26 Tahun, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Begituan
SUASANA PENGGEREBEKAN - Razia Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan kembali mendapat tangkapan. Seorang PSK berusia 26 tahun. Ia mengaku sudah dua bulan melayani para pria hidung belang. Foto Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

Artinya, dalam waktu tiga bulan ke depan SH bakal dipenjara selama satu bulan tanpa persidangan jika kembali menjajakan diri.

Putusan hakim ini terbilang baru. Selama ini, PSK, mumcikari atau lelaki hidung belang yang disidang di PN Banjarbaru selalu dijatuhi vonis denda.

"Pertimbangan hakim, ini, kan, menjelang bulan Ramadan. Kasihan juga," kata Bahrin. (fud/ema)


Satpol PP Banjarbaru kembali menangkap pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan, Rabu (17/5).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News