Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti turut mengomentari upaya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan soal batas usia itu mestinya dilakukan di DPR, bukan malah digugat ke MK.
Ray mengatakan sudah seharusnya MK menolak uji materi terhadap batas usia capres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"Dia sudah salah kamar, makanya harusnya ditolak oleh MK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (26/9).
Pria bernama asli Ahmad Fauzi itu menilai batas usia capres bukanlah masalah konstitusional. Sebab para pemohon tidak tengah menguji apakah pasal mengenai apakah pembatasan usia capres dalam UU menyangkut pemilihan umum itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Adapun tujuan para pemohon menuntut supaya MK mengubah ketentuan umur minimal seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai capres.
"Jadi, mereka setuju ada pembatasan, batasnya tidak 40, tetapi 35. Ya kalau mereka setuju pembatasan apa masalahnya dengan 35 atau 40, mengapa 25 mengapa 17," katanya.
"Kalau bicara angka-angka itu ya bicaranya di DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas