Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti turut mengomentari upaya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan soal batas usia itu mestinya dilakukan di DPR, bukan malah digugat ke MK.
Ray mengatakan sudah seharusnya MK menolak uji materi terhadap batas usia capres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"Dia sudah salah kamar, makanya harusnya ditolak oleh MK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (26/9).
Pria bernama asli Ahmad Fauzi itu menilai batas usia capres bukanlah masalah konstitusional. Sebab para pemohon tidak tengah menguji apakah pasal mengenai apakah pembatasan usia capres dalam UU menyangkut pemilihan umum itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Adapun tujuan para pemohon menuntut supaya MK mengubah ketentuan umur minimal seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai capres.
"Jadi, mereka setuju ada pembatasan, batasnya tidak 40, tetapi 35. Ya kalau mereka setuju pembatasan apa masalahnya dengan 35 atau 40, mengapa 25 mengapa 17," katanya.
"Kalau bicara angka-angka itu ya bicaranya di DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab