Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti turut mengomentari upaya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan soal batas usia itu mestinya dilakukan di DPR, bukan malah digugat ke MK.
Ray mengatakan sudah seharusnya MK menolak uji materi terhadap batas usia capres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"Dia sudah salah kamar, makanya harusnya ditolak oleh MK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (26/9).
Pria bernama asli Ahmad Fauzi itu menilai batas usia capres bukanlah masalah konstitusional. Sebab para pemohon tidak tengah menguji apakah pasal mengenai apakah pembatasan usia capres dalam UU menyangkut pemilihan umum itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Adapun tujuan para pemohon menuntut supaya MK mengubah ketentuan umur minimal seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai capres.
"Jadi, mereka setuju ada pembatasan, batasnya tidak 40, tetapi 35. Ya kalau mereka setuju pembatasan apa masalahnya dengan 35 atau 40, mengapa 25 mengapa 17," katanya.
"Kalau bicara angka-angka itu ya bicaranya di DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik