Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

Ray juga berharap agar MK bisa independen. Hakim MK dalam memutuskan uji materi itu tidak boleh ada intervensi.
Namun, dia meyakini jikapun para hakim MK mendapat intervensi, maka hanya berasal daru dua sumber. Yakni pertama, eksekutif dalam hal ini pemerintah pusat, dan kedua legislatif atau DPR.
"Ya hanya mereka yang punya (kemampuan mengintervensi MK). Kan yang berani mengatakan putusan MK tidak dilaksanakan itukan mereka aja," katanya.
Menkopolhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi keputusan MK dalam masalah uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.
Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak berwenang untuk membuat atau mengubah aturan.
"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujar Mahfud.
Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, maka kata Mahfud, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," ujarnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat