Usia DD Tak Muda Lagi, tetapi Perbuatannya Sungguh Tercela
jpnn.com, GARUT - DD, kakek berusia 60 tahun ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Tersangka DD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan di Garut, Sabtu (31/10).
Ia menuturkan, tersangka inisial DD sudah lama mengenal korban, sedangkan perbuatan asusilanya itu dilakukan di rumah pelaku akhir September 2020.
Aksi tersangka itu, katanya, dilakukan dengan modus minta dipijat, kemudian diberi uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila yang membuat korban mengadu ke orang tuanya.
Polisi yang mendapat pengaduan dari warga itu langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan itu. Meski begitu polisi akan terus mendalami karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
DD harus menghabiskan sisa umurnya di jeruji besi tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan