Usia DD Tak Muda Lagi, tetapi Perbuatannya Sungguh Tercela

Usia DD Tak Muda Lagi, tetapi Perbuatannya Sungguh Tercela
Ilustrasi. Foto: ANTARA/Ardika

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

DD harus menghabiskan sisa umurnya di jeruji besi tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News