Usia di Atas 35 Boleh Lamar PPPK
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun.
"Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).
Dijelaskannya, untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistim penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track.
"Jalurnya ada dua, jadi silakan yang mau pilih jalur PPPK atau CPNS. Keduanya sama-sama harus lewat tes karena tunjangan yang diterima sama. PPPK juga mendapatkan pensiun yang dimasukkan dalam sistim jaminan sosial nasional," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi