Usia di Atas 35 Tahun Lulus Tes CPNS, Kok Bisa?

Usia di Atas 35 Tahun Lulus Tes CPNS, Kok Bisa?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendaftaran PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyerahkan sebanyak 596 surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk formasi 2018.

Diketahui, kelulusan hasil seleksi CPNS formasi 2018 Pemprov Papua baru resmi diumumkan pada Juli 2020.

Menurut laman Pemprov Papua, yang dipublikasikan di Jayapura, Kamis (10/30, penyerahan SK 596 CPNS formasi 2018 itu dilakukan Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana, yang dilangsungkan di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan dengan diserahkannya 596 SK CPNS itu maka tersisa 10 SK CPNS yang menunggu proses lebih lanjut.

"Mestinya kita (BKN) serahkan 606 SK. Tapi 10 orang itu ada yang dokumennya tidak ada. Lalu ada yang usianya di atas 35 tahun, padahal maksimal ASN itu saat tes belum 35 tahun. Makanya ini membutuhkan kebijakan dari Menteri PAN RB untuk 10 orang ini," katanya.

Bima juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua untuk segera berkoordinasi dengan BKD kabupaten/kota dalam upaya menuntaskan proses pemberkasan 10 CPNS tersebut.

"Sebab, kita (BKN) tidak ingin masalah ini menjadi berlarut-larut," katanya saat kunjungan kerja di Jayapura pada 9-10 Maret 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Haria Wibisana juga menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk periode 1 April dan 1 Oktober 2020.

Ada peserta seleksi CPNS di Pemprov Papua berusia di atas 35 tahun tetapi lulus, begini kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News