Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Panja Masih Sisakan Ratusan DIM
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Korupsi belum maksimal. Hal tersebut dilihat dari kemampuan Panja dalam membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Hingga saat ini pembahasan baru sampai pada DIM 94-95, padahal DIMnya ratusan ," kata Nursyahbani Katjusungkana, di DPR Jakarta Senin (31/8).
Aktifis pembela kaum perempuan ini menyebut keseluruhan DIM dalam RUU Pengadilan Tipikor sebanyak 219. Menurutnya, hasil pembahasan saat ini memang masih jauh dari harapkan bersama. Namun demikian, lanjutnya, panja masih terus bekerja hingga sampai hari ini.
Baca Juga:
Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa hal krusial dalam pembahasan RUU Pengadilan Korupsi, misalnya soal komposisi hakim ad hoc dan tempat-tempat pengadilan yang bisa dijadikan lokasi untuk menyelesaikan kasus korupsi. Begitu juga soal judul RUU Tipikor, belum selesai, karena belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi.
"Beberapa masalah diatas adalah tiga masalah (Komposisi hakim ad hoc, tempat pengadilan, dan judul RUU) dari delapan masalah krusial yang masih sulit dicari solusinya," tegas Nursyahbani Katjusungkana, yang juga Anggota Komisi III DPR itu.
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP