Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Panja Masih Sisakan Ratusan DIM
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:26 WIB
Sementara itu, Anggota Panja RUU Tipikor dari F-PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa Panja mulai memasuki pembahasan mengenai kriteria Hakim Ad Hoc, baik untuk tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung. Hingga saat ini, Panja menyepakati dua kriteria hakim, diantaranya mengenai batas usia minimal dan pendidikan. "Panja sepakat batasan usia minimal Hakim Ad Hoc 40 tahun untuk tingkatan pengadilan tinggi dan banding, serta di MA minimal 50 tahun," sebutnya.
Baca Juga:
Untuk batas minimal pendidikaan, hakim ad hoc minimal sarjana hukum atau sarjana dari disiplin ilmu lainnya yang mempunyai pengalaman dalam dunia peradilan atau bidang hukum. "Untuk tingkatan pengadilan pertama dan banding minimal berpengalaman 15 tahun. Sedangkan di tingkatan MA 20 tahun," ujarnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian