Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Panja Masih Sisakan Ratusan DIM
Senin, 31 Agustus 2009 – 15:26 WIB

Usia Hakim Tipikor Minimal 40 Tahun
Sementara itu, Anggota Panja RUU Tipikor dari F-PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa Panja mulai memasuki pembahasan mengenai kriteria Hakim Ad Hoc, baik untuk tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung. Hingga saat ini, Panja menyepakati dua kriteria hakim, diantaranya mengenai batas usia minimal dan pendidikan. "Panja sepakat batasan usia minimal Hakim Ad Hoc 40 tahun untuk tingkatan pengadilan tinggi dan banding, serta di MA minimal 50 tahun," sebutnya.
Baca Juga:
Untuk batas minimal pendidikaan, hakim ad hoc minimal sarjana hukum atau sarjana dari disiplin ilmu lainnya yang mempunyai pengalaman dalam dunia peradilan atau bidang hukum. "Untuk tingkatan pengadilan pertama dan banding minimal berpengalaman 15 tahun. Sedangkan di tingkatan MA 20 tahun," ujarnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tipikor dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Nursyahbani Katjusungkana menilai kerja Panitia Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional