Usia Kada Lebih Panjang Ketimbang Wakilnya
Rabu, 13 Maret 2013 – 23:23 WIB
Bagaimana jika kepala daerah berhalangan tetap sementara wakil kada tidak dipilih secara paket? Djohermansyah mengatakan, jika hal itu terjadi maka wakil kada tidak otomatis jadi kepala daerah. Sebab, wakil kada akam ditugasi memfasilitasi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) untuk memilih kada saja.
Ditanya kemungkinan DPR menolak usulan pemerintah yang dimasukkan dalam RUU Pemda itu, Djohermansyah mengatakan, pemerintah masih punya opsi lain. Misalnya, wakil kada berasal dari dua jalur yakni dari PNS dengan syarat tertentu dan non-PNS tapi berpengalaman dalam jabatan-jabatan publik.
"Jika masih tidak diterima, opsi lainnya yang akan diajukan adalah kepala daerah tanpa wakil atau membuat kategori daerah berdasarkan jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduknya banyak bisa saja wakil kepala daerahnya lebih dari satu," ungkap Djohermansyah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan, jantung kepala daerah (Kada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar