Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah

Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Usia Kurang 2 Bulan, Sepasang Pengantin Batal Nikah
Pihaknya mengatakan persyaratan dari kedua mempelai masuk ke KUA tanggal 26 April. Saat itu pihaknya juga tahu dalam berkas persyaratan mempelai laki-laki dicantumkan memo dari KUA Bojong bahwa usia kurang dua bulan. Sebab pengurusan nikah memang harus melalui pihak P2N yang ada di desa. Namun saat itu dirinya  tetap mengajukan persyaratan ini karena pengurusan pernikahan adalah kewenangan KUA.

"Saat itu saya berfikir karena usia kurang dua bulan barangkali ada kebijakan atau ada prosedur lain yang ditempuh. Namun berdasarkan keterangan petugas P2N yang merangkap Kaur Kesra Lawen semua baik-baik saja dan bisa dilanjutkan. Ya ini kita sampaikan ke keluarga. Kita tidak menyangka jika kejadiannya begini," ujarnya

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pandanarum ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Bahkan saat ditanya nama, dia justru buru-buru melepas ID card-nya agar tak dibaca. (tom)

BANJARNEGARA- Niat pasangan Juwita dan Eko Budiman untuk merajut kebahagiaan melalui pernikahaan justru berujung malu. Ini setelah pesta pernikahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News