Usia Masih 17 Tahun, Siswi Cantik Bikin Video Panas
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tiga aspek yang ditekankan undang-undang, yakni memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten pornografi.
Sehubungan revisi UU ITE pada 2016, pasal pornografi adalah delik aduan.
Berdasarkan laporan kepada kepolisian, aduan ditujukan kepada penyebar video, bukan yang memproduksi atau menyimpannya. (dra/fch/fel/k11)
Banyak fakta mengejutkan terkait video panas siswi cantik yang menimba ilmu di salah satu sekolah menengah atas (SMA) favorit di Samarinda.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30