Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun mereka diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Ketentuan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Aturan yang berlaku saat ini, tunjangan kehormatan profesor "hanya" dua kali gaji pokok. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan, jika aturan baru ini berlaku, tunjangan kehormatan para profesor bisa berkisar Rp 15 juta per bulan.
Baca Juga:
Sementara untuk urusan masa pensiun, Djoko mengatakan usia pensiun para profesor saat ini adalah 65 tahun. Dengan catatan bisa diperpanjang hingga 70 tahun. "Usulan perpanjangan ini diajukan setiap tahunnya," kata mantan rektor ITB itu.
Usulan perpanjangan usia pensiun itu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kinerja profesor yang bersangkutan. Terutama kinerja di bidang akademik seperti penulisan hasil penelitian di jurnal ilmiah internasional, hingga pengabdian masyarakat.
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut