Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun mereka diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Ketentuan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Aturan yang berlaku saat ini, tunjangan kehormatan profesor "hanya" dua kali gaji pokok. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan, jika aturan baru ini berlaku, tunjangan kehormatan para profesor bisa berkisar Rp 15 juta per bulan.
Baca Juga:
Sementara untuk urusan masa pensiun, Djoko mengatakan usia pensiun para profesor saat ini adalah 65 tahun. Dengan catatan bisa diperpanjang hingga 70 tahun. "Usulan perpanjangan ini diajukan setiap tahunnya," kata mantan rektor ITB itu.
Usulan perpanjangan usia pensiun itu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kinerja profesor yang bersangkutan. Terutama kinerja di bidang akademik seperti penulisan hasil penelitian di jurnal ilmiah internasional, hingga pengabdian masyarakat.
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun
BERITA TERKAIT
- ITTS dan IDCloudHost Jalin Kerja Sama Dorong Digitalisasi Pendidikan
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman