Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB
Tetapi dalam aturannya nanti, usia pensiun para profesor otomatis menjadi 70 tahun. Para profesor tidak perlu mengajukan perpanjangan usia pensiun ketika masuk usia 65 tahun. Ketentuan baru ini akan diperkuat dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Dikti.
Meski PP tadi belum turun, namun Ditjen Dikti Kemendikbud sudah mengatur urusan masa pensiun untuk para profesor yang saat ini sudah berumur 65 tahun. Ini penting supaya pemberlakuan aturan pensiun yang baru ini berjalan tertib. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 1287/E/2012.
Dalam surat itu ditentukan jika batas usia pensiun 70 tahun otomatis berlaku bagi, profesor yang berusia 65 tahun per 1 Agustus 2012 atau setelahnya. Meskipun surat keputusan (SK) pensiuannya sudah terbit tetap tidak berpengaruh.
Selain itu, juga berlaku otomatis untuk profesor yang masa perpanjangan batas usia pensiunnya (BUP) masih berlaku setelah tanggal 1 Agustus 2012. Kemudian berlaku otomatis juga untuk profesor yang usulan perpanjangan BUP-nya sedang dalam proses penilaian di Ditjen Dikti Kemendikbud.
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut