Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB

Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Perlu dicatat, batas usia pensiun 70 tahun ini tidak berlaku bagi profesor yang berusia 65 tahun dan usulan perpanjangan BUP-nya ditolak sebelum 1 Agustus 2012. Penolakan ini diantaranya tidak memenuhi persyaratan dalam Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008.
Selain itu dalam surat edaran tadi Ditjen Dikti Kemendikbud tidak menerima dan memproses usulan perpanjangan BUP profesor yang diterima sejak 10 Agusuts 2012.
"Imbal balik dari pemerintah terhadap guru besar memang meningkat," tandasnya. Tetapi Djoko mengatakan imbal balik dari para guru besar kepada negara, terutama dunia pendidikan juga harus ditingkatkan.
Dia mengataan saat ini masih prihatin dengan geliat publikasi karya ilmiah para guru besar di jurnal internasional yang masih lemah. Djoko berharap setelah tunjangan kehormatannya ditingkatkan dan usia pensiunnya ditambah jadi 70 tahun, para profesor lebih bergairah meningkatkan aktifitas ilmiahnya. (wan)
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025