Usia Pensiun Notaris Tetap 67 Tahun
Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:58 WIB
JAKARTA - Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahun. Kejelasan usia pensiun notaris itu semakin diperkuat MK lewat penolakan Uji Materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b & ayat (2) UU 30/2004 tentang jabatan Notaris. Pasal itu sendiri mengatur soal batasan pensiun bagi notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun.
Menurut Hakim M Alim, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan semua instansi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. MK merujuk pada pembatasan usia bagi hakim konstitusi saat mencapai usia 67 tahun atau dapat dipilih lagi satu kali setelah masa jabatan selama 5 tahun berakhir.
Baca Juga:
Alim menegaskan, pembatasan serupa juga berlaku bagi Hakim Agung yang pensiun saat usia 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun. Lalu, lanjutnya, usia pensiun jaksa juga telah ditetapkan undang-undang yaitu 62 tahun.
"MK berkesimpulan bahwa ketetapan pembentukan UU tentang batas usia pensiun pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka. Berapa pun usia pensiun yang ditetapkan, tak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tak konstitusional," tutur Alim.
JAKARTA - Meski tidak termasuk golongan pegawai pemerintah, Notaris tetap mempunyai batasan usia pensiun yakni 67 tahun. Kejelasan usia pensiun notaris
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus